Ordered List

close
close
Home » , , , » Alasan Bawaslu Tidak Bisa Beri Sanksi Ahok Terkait Pidato di Kepulauan Seribu

Alasan Bawaslu Tidak Bisa Beri Sanksi Ahok Terkait Pidato di Kepulauan Seribu

Written By RandaRexsa on Friday, November 11, 2016 | 11/11/2016 07:24:00 AM

Basuki T Purnama


TRIBUNHARIAN.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berstatus Gubernur DKI Jakarta saat berbicara di hadapan masyarakat Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Namun ia sudah menyinggung soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Kedatangan Ahok ke pulau Pramuka dalam rangka untuk penebaran benih sebagai upaya kerja sama budi daya laut dengan Sekolah Tinggi Perikanan (STP).

Dalam sambutannya, Ahok sempat mengatakan "Jangan mau dibohongin pake surat Al Maidah 51."

Karena ucapannnya itu, Ahok pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama.
Saat itu, ia belum berstatus sebagai peserta Pilkada DKI 2017.

Sehingga menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad, Ahok tidak bisa dikenai sanksi.

"(Peristiwa) di Pulau Seribu kan sebelum penetapan (status calon gubernur). Jadi Bawaslu tidak punya dasar hukum," ujar Muhammad kepada wartawan di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).

Terkait pernyataan soal al Maidah ayat 51 sejumlah pihak melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan melanggar pasal 156a tentang penistaan agama.

Setelahnya pada Jumat pekan lalu (4/11/2016), ratusan ribu muslim menggelar aksi di seputaran Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, untuk menuntut ketegasan pemerintah dalam menangani kasus Ahok.

Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian menjanjikan kasus Ahok akan ditangani dalam dua pekan terhitung sejak Jumat pekan lalu.

Tak hanya itu, Presiden RI. Joko Widodo mengusulkan agar gelar perkara dilakukan terbuka.
"Kita serahkan pada proses hukum, sebagaimana kita tahu itu sudah ditangani proses pidana umum," jelasnya.

BACA JUGA : Ahmad Dhani Calon Wakil Bupati Bekasi Terkaya, Hartanya Capai Rp 31 Miliar

Sumber info : TRIBUNPEKANBARU.COM
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

FANSPAGE

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. TRIBUN HARIAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger