Ordered List

close
close
Home » , » Ini Pelaku Provokator SiPemotong Video Pidato Ahok, Bun Yani Yang Bebas Dari Sorotan Media Dan Hukum

Ini Pelaku Provokator SiPemotong Video Pidato Ahok, Bun Yani Yang Bebas Dari Sorotan Media Dan Hukum

Written By RandaRexsa on Friday, November 4, 2016 | 11/04/2016 10:11:00 AM


TRIBUNHARIAN.COM, PEKANBARU - Buni Yani, jika dilihat dari wajahnya rasanya sangat sulit untuk menjelaskan figur wajah yang tampak kelihatan penuh kemunafikan dan kebohongan yang kemungkinan besar terjadi dari atas membenci dan kegiatan provokator yang mungkin juga telah menjadi hobbynya sehari-hari.

Bagaimana tidak Buni Yani yang merupakan lulusan dari Amerika ini tercatat juga sebagai dosen mencerminkan tindakan yang lebih rendah dari kalangan tidak berpendidikan. Mengutip suatu berita, memotong scriptnya dan meminta maaf karena tidak menyangka akan membawa dampak yang begitu luas di kalangan masyarakat hanya karena menghilangkan satu kata.

Selain terindikasi berhubungan dengan salah satu calon di pilkada DKI, yang tentu menunjukkan adanya urusan-urusan politik di belakang postingan Buni Yani yang sebenarnya cenderung menggunakan isu SARA, untuk menjatuhkan Ahok.

Dengan nada seperti ingin menangis di sebuah acara stasiun Televisi, Buni Yani, tampak kelihatan tidak banyak bicara sebagaimana dirinya sering menyampaikan unek-uneknya di Media sosial bahkan hingga saat ini, silahkan cek facebooknya di facebook.com/buniyani

Buni Yani, bukan hanya sekali ini saja menjadi provokator, dia juga pernah memelintir tafsir Prof Quraish Shihab soal Nabi tidak dijamin masuk surga karena amalnya, dan perkataan Syaih Ahmad Badruddin bahwa dia menyerukan pembantaian rakyat Alleppo.

Provokasi ini tidak menyulut banyak lapisan termasuk para geng sumbu pendek. Orang-orang yang sudah tidak bisa menilai dengan jernih mengenai makna dari pembohongan versus kebenaran sejati.

Dengan reaksi yang muncul, Buni Yani yang awalnya tampak tidak berdaya, kemudian mulai berani dengan adanya pergerakan Penjarakan Ahok, Buni Yani yang sebelumnya menyatakan minta maaf tampak merubah sikapnya dengan mengatakan dirinya tidak minta maaf bahwa dia bersalah, dia hanya minta maaf hanya karena menghilangkan satu kata pada script video ahok yang membawa dampak luas. Bahkan Buni Yani menyatakan dengan mantap bahwa kebebasan berpendapat diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
Share this article :

1 komentar:

FANSPAGE

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. TRIBUN HARIAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger