Ahmad Dhani Bela Diri
Written By RandaRexsa on Wednesday, November 9, 2016 | 11/09/2016 04:59:00 AM
TRIBUNHARIAN.COM, JAKARTA- Ahmad Dhani dipolisikan oleh Projo dan Laskar Rakyat Jokowi gara-gara orasinya di depan Istana Negara pada demo 4 November lalu. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ramdansyah, memberikan pembelaan. Seperti apa penjelasannya?
"Ingin saya katakan Babi tapi tidak boleh. Ingin saya katakan presidennya anjing tapi tidak boleh. Apakah itu termasuk ujaran kebencian atau hinaan terhadap Presiden? Kalau bagian penggalan ini secara bahasa tidak ada kebencian atau hinaan karena diawali modalitas keinginan dan diakhiri oleh negasi yang menguatkan adanya larangan mengatakan sesuatu dimaksud," kata Ramdansyah, kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).
Ramdansyah menilai banyak pihak yang memelintir pernyataan Ahmad Dhani sehingga menjadi panas seperti sat ini.
"Jadi pemelintiran dan pemenggalan kata akhir 'Tapi tidak boleh' yang sengaja dilakukan oknum-oknum tertentu hingga akhirnya mengubah makna yang sesungguhnya," katanya.
Selain itu pihak Ahmad Dhani juga mempertanyakan legal standing pelapor dalam hal ini Projo dan Laskar Rakyat Jokowi. Mereka tak punya dasar untuk melapor karena bukan pihak yang langsung terkait.
"Legal standingnya nggak jelas," kata Ramdansyah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan perkara semacam ini masuk kategori delik aduan. Seharusnya korban, dalam hal ini adalah Presiden, melaporkan pihak yang diduga menghina dirinya, yakni Dhani.
"Kalau delik aduan harus demikian, harus korban yg melaporkan. Kita harapkan demikian (Pak Jokowi yang melapor). Yang namanya delik aduan tidak ada masalah, nanti ada klarifikasi, pemanggilan dan lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Meski demikian pelapor tetap meyakini bahwa laporan ini bisa diproses polisi tanpa perlu aduan langsung Presiden. "Pasal 207 KUHP delik biasa/umum bukan delik aduan. Adalah tidak benar pernyataan yang mengatakan bahwa Pasal 207 KUHP merupakan delik aduan, di mana penghinaan atas penguasa atau badan umum diproses hukum harus didasari pengaduan dari penguasa yang dihina atau dirugikan, atau setidaknya seseorang yang melaporkan hal penghinaan tersebut harus menyertakan surat kuasa atau kuasa lisan dari penguasa yang dihina atau dirugikan tersebut," Ketua Bidang Hukum Konstitusi DPP Projo, Sunggul Hamonangan Sirait dalam pernyataanya kepada detikcom, Rabu (9/11/2016).
Pasal 207 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang di Indonesia, di ancam dengan Pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lalu apakah orasii politik musisi yang kini bersiap menghadapi Pilkada Kabupaten Bekasi itu bakal diproses hukum polisi atau tidak?
Sumber info : Detik.com
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment