Pembacaan duplik Jessica Kumala Wongso |
Ketua Majelis Hakim Kisworo akan memimpin sidang dengan agenda putusan alias vonis terhadap Jessica yang didakwa membunuh temannya sendiri Mirna via kopi bersianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Jika tidak molor, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Hampir lima bulan, sidang Jessica bergulir. Sidang pertama kali digelar pada 15 Juni 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Sidang pun bergulir dengan menghadirkan saksi ahli dari dua kubu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa. Ahli dari dokter forensik, patologi forensik, psikologi forensik, forensik
digital, kriminolog, dan hukum pidana bersaksi di sidang Jessica. Saksi ahli tidak hanya dari dalam negeri, dari luar negeri, seperti Australia pun dihadirkan.
Usai mendengar keterangan saksi ahli, JPU pun menuntut Jessica 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut, tanpa ada hal yang meringankan. Sedangkan yang memberatkan, JPU menjabarkan sebanyak lima aspek.
"Pertama meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga. Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Maylany Wuwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.
Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri.
"Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," ia memaparkan.
"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Maylany Wuwung menjelaskan.
Halaman Selanjutnya : Klik Disini
0 komentar:
Post a Comment