Ordered List

close
close
Home » , , , » Komentar Ahmad Dhani soal Tudingan Menghina Presiden Jokowi

Komentar Ahmad Dhani soal Tudingan Menghina Presiden Jokowi

Written By RandaRexsa on Monday, November 7, 2016 | 11/07/2016 08:09:00 AM

Musisi Ahmad Dhani saat menggelar konferensi pers terkait demonstrasi yang akan berlangsung pada 4 November 2016 di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). Ahmad Dhani kini ingin lebih fokus terjun kedunia politik mestindirinya tidak terpilih nantinya menjadi Wakil Bupati Bekasi.


TRIBUNHARIAN.COM, NASIONAL - Artis musik Ahmad Dhani menanggapi tuduhan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ketika berorasi di depan Istana Negara pada demo 4 November 2016 lalu.

Sebagai informasi, Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Dalam jumpa pers di rumah Dhani di Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016), kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa video orasi Dhani yang kini viral itu sudah diedit.

"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta video sesungguhnya," sambung Ramdan.

Ramdan menjelaskan, video yang menjadi viral tersebut tidak sesuai dengan isi dari aslinya. Ia menegaskan calon wakil bupati Bekasi itu tidak menjelekkan Presiden.

Menurut Ramdan, ketika berorasi Dhani menyebut kata-kata tidak senonoh itu tidak boleh diucapkan.

"Seorang Ahmad Dhani mengatakan bahwa hal-hal tersebut tidak boleh dikatakan. Jangan kemudian membalikkan fakta," kata Ramdan.

Lebih lanjut Ramdhan mengatakan, pihaknya sudah menemukan penyebar viral video yang memenggal orasi Dhani.

"Ini yang kemudian, terutama klien kami merasa terfitnah. Kami yakin ini juga terkait dengan mendowngrade Ahmad Dhani sendiri," lanjut Ramdan lagi.

Sebelumnya, Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.


BACA JUGA : Chairuman Harahap: KPK Harus Cari Bukti Keterlibatan Nama-nama yang Disebut Nazaruddin

Sumber Info : TribunPekanbaru.com
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

FANSPAGE

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. TRIBUN HARIAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger