Home »
Berita Nasional
,
Pekanbaru
» Izin Lengkap, Tapi Living Word Tak Tahu Akan Dibangun Fly Over SKA
Izin Lengkap, Tapi Living Word Tak Tahu Akan Dibangun Fly Over SKA
Written By RandaRexsa on Tuesday, November 15, 2016 | 11/15/2016 07:46:00 AM
TRIBUNHARIAN.COM, PEKANBARU - Hasil hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan PT 328 Living Word Krisdianto, perwakilan PT Total Persada, serta SKPD terkait, Selasa (15/11/2016) kemarin, ternyata perusahaan pengembang mengantongi seluruh izin, untuk pembangunan mal dan hotel di Simpang SKA. Mulai dari Amdal (analisa dampak lingkungan), Andalalin (analisa dampak lalulintas), izin Damkar (pemadam kebakaran), izin dari Dinas PU.
Namun sayang, izin dan rekomendasi dari Satlantas Polresta Pekanbaru, tidak ada. Ironisnya lagi, perusahaan pengembang tidak tahu akan dibangunnya fly over (jembatan layang). Padahal, jika fly over nanti sudah dibangun, maka bisa dibayangkan arus lalulintas di jalur tersebut.
AKP Sunarti dari Satlantas Polresta Pekanbaru menjelaskan, sejak pembangunan dimulai hingga sekarang, pengembang tidak pernah melakukan koordinasi dengan Satlantas Polresta. Makanya, pihak Satlantas tidak mengeluarkan rekom andalalin.
Padahal sesuai aturan, pengembang wajib mendapatkan rekomendasi dari Satlantas.
"Ini kan dampaknya kemacetan, pelanggaran, lakalantas dan lainnya. Jadi, sifatnya kita ke depannya," sebut Sunarti dalam hearing.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel, di sela-sela hearing menegaskan, bahwa izin dan rekomendasi yang dikeluarkan SKPD, harus dievaluasi lagi. Sebab, pengeluarannya sebagian dinas ada yang mulai dari tahun 2013 dan 2014.
Sementara kondisi kekinian berbeda.
Diakuinya, semua regulasi yang disarankan, sudah dipenuhi pengembang. Tapi tak semudah itu. Karena riak yang terjadi di masyarakat sekitar sekarang, ada pelanggaran, sehingga ada dampak masyarakat dirugikan. "Kalau Amdalnya betul-betul tidak akan terjadi. Makanya, kita berikan kesempatan hari ini dengan masyarakat untuk ganti rugi. Sehingga tidak ada komplain lagi," kata Roni.
Untuk dampak lalulintas sendiri memang berdampak luas. "Pengakuan mereka tidak tahu dibangun fly over. Makanya kita tekankan ke SKPD terkait, untuk mengecek kembali perizinan yang sudah diberikan," kata Roni lagi.
Dalam hearing tersebut, Kadishub Pekanbaru Arifin yang disampaikan stafnya Yeprizal menjelaskan, untuk izin andalalin memang sudah dikeluarkan tahun 2013 lalu. Dengan kondisi mal dan hotel tersebut, untuk sarana ruang parkir (SRP) roda empat harus disiapkan 1417 SRP, sedangkan untuk roda dua harus
2125, SRP.
"Mereka menyanggupinya. Kita juga sarankan, harus dipasang pagar pengaman, sehingga tidak menganggu lalulintas," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pemadam Kebakaran Pekanbaru M Raihan mengatakan, rekomendasi izin dari pihaknya sudah dikeluarkan, berdasarkan persyaratan yang sudah dilengkapi perusahaan.
Begitu halnya dengan izin Amdal dari BLH. Kepala BLH Pekanbaru Zulfikri menyebutkan, izin lingkungan yang dikeluarkan pihaknya, sesuai dengan persetujuan dan persyaratan yang ada.
"Kalau kami dari Dinas PU Bina Marga, rekomendasi sudah dikeluarkan. Namun ada beberapa catatan yakni perusahaan harus perbaiki drainase dan buat sumur resapan. Izin dari Bina Marga dikeluarkan sejak 2014 lalu," kata perwakilan Bina Marga, Zamri.
Sementara itu, untuk masalah K3, Kadisnaker Pekanbaru Jhony Sarikoen menjelaskan, untuk uji beban, sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk tower crane yang ada saat ini, pihaknya melarang untuk digunakan. "Kita sudah panggil, karena tak diindahkan teguran yang kita layangkan," sebut Jhony.
Project Manajer PT 328 Living Word Krisdianto memastikan, apa yang menjadi masukan pemerintah dan DPRD, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Yang pasti, pihaknya akan mentaati seluruh regulasi yang ada.
Sumber Info : TRIBUNPEKANBARU.COM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment