Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di Gedung KPU Jakarta, Selasa |
TRIBUNHARIAN.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristianto menyampaikan, pihaknya menjadikan penetapan tersangka calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai bahan pembelajaran.
Ia juga berharap semua pihak percaya pada proses hukum yang berlangsung.
"PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang sedang terjadi pada Pak Ahok.
Sesuai dengan mekanisme yang ada, dukungan PDI-P terhadap pasangan Ahok-Djarot tetap dan tidak berubah. Partai mendukung untuk terus berjuang menawarkan gagasan terbaik untuk DKI," kata Hasto melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (16/11/2016).
Hasto lantas menceritakan masa-masa sulit PDI-P. Ketika itu, Kantor PDI pimpinan Megawati Soekarnoputri diserang oleh rezim otoriter pada 27 Juli 1996.
Dalam mengatasi masalah ini, partai memilih jalur hukum.
"Kami menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran yang baik dan berharap agar semua pihak percaya pada hukum. Di dalam hukum ada penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan bahwa segenap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Hasto.
Ia menyebutkan, Pilkada DKI adalah proses demokrasi yang wajar.
Untuk itu, semua pihak diharapkan bisa berkompetisi secara sehat, berkeadilan, dan menawarkan gagasan terbaik untuk masa depan DKI Jakarta.
PDI-P, kata Hasto, dalam kondisi mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga suasana yang kondusif dan menjunjung tinggi persatuan.
"Pilkada DKI sejatinya momentum untuk menawarkan gagasan dan ide yang terbaik bagi DKI Jakarta yang merupakan gambaran Indonesia mini," tambah Hasto.
Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA : Ahok Tak Ditahan, Pelapor Khawatir Ada Penghilangan Alat Bukti
Sumber Info : TRIBUNPEKANBARU.COM
0 komentar:
Post a Comment