Ordered List

close
close
Home » » Empat Pengusaha Diperiksa, Kerugian Pungli di Belawan Capai Rp 61 Miliar

Empat Pengusaha Diperiksa, Kerugian Pungli di Belawan Capai Rp 61 Miliar

Written By RandaRexsa on Friday, November 11, 2016 | 11/11/2016 04:27:00 AM

Polisi pamerkan barang bukti OTT di Pelabuhan Belawan


TRIBUNHARIAN.COM, MEDAN- Satgas Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara telah memeriksa empat orang pengusaha bongkar muat barang yang menjadi korban pungutan liar di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Kerugian yang diderita keempat korban tersebut mencapai puluhan miliar.

"Sejauh ini kami telah menerima laporan dari empat pengusaha bongkar muat barang dengan nilai kerugiannya bervariasi, total kerugian keempat korban tersebut ditaksir Rp 61 miliar," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangan, Jumat (11/11/2016).

Keempat perusahaan yang menjadi korban pemerasan dan penipuan tersebut yakni PT RS dengan kerugian Rp 27 M, PT PUM kerugian Rp 37 M, PT PB kerugian Rp 700 juta dan PT P1 kerugian Rp 6,3 M.

"Muatannya macam-macam, ada kendaraan, cargo, curah kering, kapal tongkang dan kontainer," imbuh dia.


BACA JUGA : Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Medan, Sita 9 Kg Sabu

Selain 4 perusahaan tersebut, lanjut Rina, ada 68 perusahaan bongkar muat lainnya yang terdaftar di Belawan yang juga mengalami kerugian akibat pungli tersebut. Namun sebagian besar tidak berani melapor karena mendapatkan ancaman.

Praktik pungli tersebut dibongkar oleh Satgas Bareskrim Polri dan Polda Sumut beberapa pekan lalu. Praktek tersebut sudah berlangsung sejak lama dan membuat para pengusaha bongkar muat resah.

Polisi menyebut, pungli yang dilakukan oleh oknum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya yang juga melibatkan oknum otoritas Pelabuhan Belawan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya SA (51), oknum KSOP Pelabuhan Ambon.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memungut bayaran untuk tenaga bongkar muat. Padahal, sebagian besar barang yang dibongkar muat menggunakan peralatan.

Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip No Service No Pay. Para pengusaha dipaksa membayar ongkos buruh bongkar muat dengan tarif yang tidak masuk akal.
Selain itu diperkirakan masih ada nilai kerugian lain dari modus operandi lainnya, antara lain pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan prestasi (mark up jumlah buruh) dan lainnya. Sehingga diperkirakan kerugian mencapai ratusan milyar yang dilakukan oleh oknum otoritas Pelabuhan Belawan bersama Koperasi TKBM yang terjadi selama bertahun-tahun tersebut.


Sumber info : Detik.com 
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

FANSPAGE

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. TRIBUN HARIAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger