Ordered List

close
close
Home » , » Bareskrim Periksa Buni Yani Kamis Depan (10/11)

Bareskrim Periksa Buni Yani Kamis Depan (10/11)

Written By RandaRexsa on Monday, November 7, 2016 | 11/07/2016 07:09:00 AM

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akan memeriksa Buni Yani pada Kamis depan, (10/11).

TRIBUNHARIAN.COM, JAKARTA- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) akan memeriksa Buni Yani pada Kamis, (10/11). Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, Buni diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Rencana Kamis, Buni Yani akan dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kaitan Pak ahok," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta (7/11).

Buni Yani dalam akun Facebook miliknya mengunggah sebuah video Ahok saat berpidato di depan sejumah nelayan Kepulauan Seribu.


Oleh dia, video yang diunggah ke Facebook ditulis juga dengan caption kalimat “dibohongi Surat Almaidah.” Padahal di versi utuhnya Ahok saat itu menyebut “dibohongi pakai Surat Al Maidah.”

Postingan tersebut berbuntut panjang, Ahok dianggap menistakan agama dan kemudian terjadilah aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (4/11/2016) lalu yang berakhir ricuh.

Buni Yani sendiri dalam sebuah acara di TV nasional telah mengakui bahwa dirinya salah transkrip ucapan Ahok. Ia beralasan tak menggunakanearphone, sehingga tak mendengar kata ‘pakai’.

Saat ini di internet telah muncul petisi yang meminta agar Buni Yani diproses hukum. 

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Buni Yani berpotensi sebagai tersangka atas tindakannya yang menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. 

“Kami mau lihat ada pelanggaran hukum atau tidak," tutur Boy.



Sumber info : Detik.com 
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

FANSPAGE

Popular Posts

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. TRIBUN HARIAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger