![]() |
| Antasari Azhar |
TRIBUNHARIAN.COM, JAKARTA - Meski Antasari Azhar sudah mendapatkan kebebasan, namun tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengajukan grasi kepada Presiden RI.
Grasi itu untuk merehabilitasi nama baik Antasari Azhar.
"Grasi ini untuk merehabilitasi nama baik Pak Antasari. Karena bagaimanapun hak-hak sipil Pak Antasari harus dikembalikan," kata penasihat hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/11/2016).
Dikatakan Boyamin, dengan diperolehnya hak-hak sipil maka Antasari dapat bekerja seperti masyarakat umumnya.
Bahkan menurutnya, Antasari juga dapat mengajukan diri menjadi anggota legislatif pada 2019 mendatang.
Boyamin menuturkan, berkas pengajuan grasi kliennya itu sudah rampung di Mahkamah Agung (MA).
Dikatakannya, MA harus segera mengirimkan berkas pengajuan grasi kliennya kepada Presiden Joko Widodo.
"Minggu ini saya memastikan agar berkasnya dikirim ke Presiden. Jika minggu ini tidak dikirim, berarti kinerja MA begitu lambat," tutur Boyamin Saiman.
Masih kata Boyamin, Presiden Jokowi memiliki waktu tiga bulan untuk mempertimbangkan grasi yang diajukan kliennya.
Menurutnya, Presiden harus memberikan jawaban terhadap grasi yang diajukan kliennya berdasarkan waktu yang telah diatur.
"Mau dikabulkan atau tidak dikabulkan itu urusan lain. Kalau presiden lihat ada rekayasa, fitnah, dan orang terzalimi maka negara harus hadir," ucap Boyamin Saiman.
BACA JUGA : Ini Komentar Presiden Palestina Terkait Kemenangan Donald Trump
Sumber info : TRIBUNPEKANBARU.COM


0 komentar:
Post a Comment