Ilustrasi |
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2017.
UMP tahun 2017 ditetapkan angka Rp 2.266.722,53. sudah ditandatanganinya SK Penetapan tersebut oleh Gubernur Riau Selasa (1/11/2016) pagi.
"Sudah ditandatangani pak Gubernur SK nya, angkanya Rp 2.266.722,53," ujar Kadisnakertransduk Riau Rasidin Siregar.
Sebagaimana diketahui, angka kenaikan UMP Riau ini ditetapkan 8,25 Persen dari UMP tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP ini berdasarkan PP 78 tahun 2015 dimana tolak ukurnya diukur dari Inflasi dan PDRB.
"Secara nasional semuanya sama, kenaikan UMP 8,25 persen,"ujar Rasidin.
Sumber Info : Tribun Pekanbaru KlikDisini
0 komentar:
Post a Comment