Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan e-LHKPN dan pelaporan gratifikasi online di auditorium KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016). |
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan e-LHKPN dan pelaporan gratifikasi online.
Diluncurlammya e-LHKPN dan pelaporan gratifikasi online bertujuan Untuk memudahkan pejabat negara dalam menyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi.
Peluncuran tersebut dilakukan di auditorium KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
"Ini tahap kita melakukan percobaan, kita pilih sekitar 15 Kementerian/ lembaga yang kami pandang kepatuhannya baik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan sambutan.
Agus mengaku aplikasi tersebut diciptakan mengingat keterbatasan Sumber Daya Manusia yang dimiliki KPK.
Menurut Agus Rahardjo, KPK hanya memiliki 1.400 tenaga sehingga untuk urusan menginput data diserahkan kepada kementerian/lembaga tersebut.
Aplikasi e-LHKPN dibagi menjadi 3 modul.
Pertama adalah pendaftaran LHKPN (e-registration), modul pengisian (e-filing), dan terakhir pengumuman LHKPN (e-announcement).
Misbah Taufiqurrohman, perwakilan di Bidang Fungsional Direktorat LHKPN KPK, mengungkapkan melalui aplikasi tersebut, setiap kementerian/lembaga menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN.
Selanjutnya, unit tersebut akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
"Unit pengelola ini untuk memudahkan instansi atau lembaga mengetahui siapa-siapa saja pejabatnya yang belum melaporkan LHKPN," kata Misbah pada kesempatan yang sama.
Usai pendaftaran, setiap pejabat negara akan menerima surat elektronik (email) untuk verifikasi akun.
Verifikasi tersebut untuk melakukan pengisian daftar harta kekayaan secara online.
Petugas KPK kemudian akan melakukan verifikasi data dan selanjutnya akan diumumkan kepada publik melalui modul e-announcement.
Untuk pejabat yang tempat kerjanya tidak ada unit pengelola, misalnya calon kepala daerah, bisa menghubungi petugas KPK untuk pendaftaran
0 komentar:
Post a Comment