Jessica Kumala Wongso |
DETIK.COM, JAKARTA - Majelis hakim persidangan Jessica Kumala Wongso menyatakan tiga unsur perbuatan pidana Jessica Kumala Wongso terpenuhi. Hakim Binsar Gultom mengatakan, unsur barang siapa, unsur sengaja dan direncanakan telah terpenuhi oleh Jessica Kumala Wongso.
"Menyatakan unsur barang siapa telah secara sah terpenuhi," ujar hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).
Unsur barang siapa terpenuhi karena majelis hakim menyatakan Jessica iri hati dengan kebahagiaan Mirna yang berkeluarga dengan Arief. Jessica juga dianggap hakim dendam dengan Mirna karena pernah disakiti.
"Fakta di atas diperkuat ahli psikiatri yang menyatakan terdakwa berpotensi menyakiti orang lain," ucapnya.
Untuk unsur disengaja, hakim Binsar berpendapat, kedatangan Jessica ke Indonesia bukanlah dalam rangka liburan melainkan dalam kondisi psikologi terganggu. Sehingga hakim berpendapat, karena kondisi sakit hati melihat kebahagiaan Mirna, Jessica mengajak Mirna dan Hani bertemu dan sudah memiliki niat jahat.
"Terdakwa mempunyai niat jahat untuk melukai korban akan perbuatan sahabatnya sendiri," ucap Binsar.
"Unsur disengaja dinyatakan telah sah terpenuhi," sambung Binsar.
Sedangkan untuk unsur direncanakan, hakim Binsar mengatakan, hal itu terpenuhi karena Jessica sudah menyiapkan segalanya sebelum pertemuan di Kafe Olivier 6 Januari. Apalagi Jessica sempat menolak ketika disuruh Hani untuk mencicipi kopi yang telah diminum Mirna.
Hakim juga berpendapat Jessica merupakan orang yang paling berpotensi besar menaruh racun di dalam kopi Mirna.
"Menyatakan unsur direncanakan telah sah terpenuhi," ucap Binsar.
0 komentar:
Post a Comment